UU tentang Telekomunikasi pada umumnya mempunyai sifat yang
berubah terus menerus, hampir tidak bertepi dan dapat mengubah tatanan wajah dunia,bisa juga dapat mengubah cara berpikir manusia pada umumnya, berpengaruh
pada perilaku dan kehidupan umat manusia.
Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan
hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah
baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini
resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era
kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun
jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya
undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga
Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari
api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah
Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat
melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta
melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan
menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan
Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah
yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah
dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua
adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan
Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang
Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang
eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen
Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga
dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama
untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal
sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim
kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de
facto dan de jure.
Fungsi dan Wewenang
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan
jasa telekomunikasi;
·
Standar kinerja operasi;
·
Standar kualitas layanan;
·
Biaya interkoneksi;
·
Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·
Kinerja operasi;
·
Persaingan usaha;
·
Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·
Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
·
Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
·
Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan
dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri
Perhubungan. Menyusun dan menetapkan
ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa
telekomunikasi. Menyusun dan
menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan
perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan
telekomunikasi yang dikompetisikan. Mengawasi
persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan. Mengawasi penggunaan
alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
Memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Memantau penerapan standar kualitas
layanan.
Posting Komentar