Mungkin dengan ada blog saya dapat memberi info yang baik terhadap para pembaca, dari segi ilmu computer, automotive dan sosial maaf jika ada salah - salah kata dan yang kurang pantas dari atikel yang sudah saya upload ke blog saya saya mungkin yang terbanyak atau yang terbesar dalam memberi info berita namun saya akan memberikan yang terbaik semampu saya . terima kasih kiki santoso

About this blog

Blog ini membahas dunia TI dan dunia automotive dan ada juga sisi sosial nya .....

saya tahu blog saya buka yang terlengkap namun saya hanya bisa memberi info yang bermanfaat dan memberikan yang terbaik sebisa mungkin .......

Total Tayangan Halaman

My campus

Entri Populer

teman saya yang mengikuti blog saya

Pengertian cocomo

Diposting oleh kiki santoso

COCOMO atau Model Biaya Konstruktif adalah algoritma perangkat lunak biaya model estimasi yang dikembangkan oleh Barry Boehm W. Model ini menggunakan dasar regresi formula dengan parameter yang berasal dari data proyek historis dan karakteristik proyek ini.
Jenis - jenis Model Biaya Konstruktif :

1. Model dasar
Menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program. Ukuran program dinyatakan dalam ribuan perkiraan baris kode. Model dasar ini baik untuk perkiraan cepat biaya perangkat lunak. Namun model ini tidak memperhitungkan perbedaan kualitas perangkat keras, kendala personil dan pengalaman, penggunaan alat-alat modern dan teknik, dan sebagainya.

2. Model Menegah
Menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program dan serangkaian "pengendali biaya" yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini menganggap satu set empat "driver biaya", masing-masing dengan sejumlah atribut, yaitu atribut produk, atribut hardware, atribut personil dan atribut proyek.

3. Model Terperinci (Detail)
Menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak.


Model terperinci ini menggunakan pengganda usaha yang berbeda untuk setiap atribut. Model ini melakukan penggandaan Tahap Sensitif untuk menentukan jumlah usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap. Dalam COCOMO terperinci, usaha tersebut akan dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan serangkaian driver biaya diberikan sesuai dengan setiap tahapan siklus hidup perangkat lunak. Sebuah jadwal proyek Detil tidak pernah statis

Kriteria Manajer Proyek yang Baik

Diposting oleh kiki santoso


Proyek adalah aktivitas yang mempunyai ciri-ciri seperti mempunyai objektif yang spesifik yang harus diselesaikan, terdefinisi jelas waktu awal dan akhir, mempunyai batas dana, menggunakan sumber daya, serta multifungsional yaitu anggota proyek bias berasal dari departemen yang berbeda. Manajemen proyek meliputi juga perencanaan dan pengawasan proyek. Perencanaan proyek meliputi definisi kebutuhan kerja, definisi jumlah dan kualitas kerja, dan definisi kebutuhan sumebr daya. Sedangkan pengawasan proyek terdiri dari penelusuran status proyek, membandingkan hasil actual dan hasil diprediksikan, dan membuat penyesuaian.
Shtub(1994) menggambarkan diagram kemampuan yang penting dimiliki untuk seorang manajer proyek, yaitu:

1. Problem Solving, kemampuan manajer dalam menyelesaikan suatu masalah dengan efektif dan efisien.

2. Budgeting and Cost Skills, kemampuan dalam hal membuat sebuah anggaran biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.
3. Scheduling and Time Management Skills, kemampuan untuk menjadwalkan proyek.

4. Technical Skills, kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek.

5. Leadership Skills, kemampuan ini penting dimiliki karena apa yang yang dilakukan oleh seorang manajer proyek menandakan bagaimana seharusnya orang lain atau timnya bekerja.

6. Resource Management and Human Relationship Skills, kemampuan ini adalah masalah utama bagi para manajer proyek. Karena manajer proyek harus memahami akibat dari kegagalan dalam mengelola sumber daya. Hal ini membutuhkan kemampuan untuk membangun jaringan social dengan orang-orang yang terlibat didalam proyek. Seorang manajer proyek juga harus mampu untuk menempatkan diri dalam memberikan keterbukaan dan persahabatan dengan pihak lain, salah satunya menjadi pendengar yang baik.

7. Communication Skills, seorang manajer proyek harus memiliki kemampuan komunikasi dengan baik, karena jika tidak ada komunikasi yang efektif maka perencanaan sebuah proyek tidak akan berjalan dengan lancar.

8. Negotiating Skills, untuk memperoleh simpati dan dukungan dari manajemen atas, kemampuan ini sangat penting. Tapi, manajer proyek harus emmahami kepentingan manajemen atas sehingga dengan pemahaman ini manajemen proyek dapat melakukan negosiasi dengan pemikiran yang tenang untuk memperoleh apa yang diinginkan.

9. Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills; kemampuan menjual tidak hanya dimiliki oleh seorang marketing, tetapi seorang manajer proyek harus memiliki kemampuan untuk memasarkan hasil proyeknya. Selain itu, kedekatan dengan para konsumen juga sangat diperluka, manajer proyek harus responsive terhadap perubahan kebutuhan dan persyaratan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Selain kriteria-kriteria diatas, terdapat kriteria lain yang harus dimilik oleh seorang manajer proyek, diantaranya adalah:

1. Pemikir system, kemampuan dalam berpikir untuk mengelola interaksi antar komponen dan sumber daya proyek yang berbeda-beda, karena tidak bias dikatakan efektif apabila penyelesaian masalah hanya secara parsial.

2. Integritas pribadi, membangun dan meningkatkan kemampuan diri menjadi sangat penting dilakukan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kemampuan anggota tim.

3. Proaktif, seorang manajer proyek dituntut tidak hanya akan melihat peristiwa yang telah terjadi (reaktif) akan tetapi juga selalu meneropong masa depan dan berjuang keras menemukan masa depan proyek.

4. Toleransi yang tinggi terhadap stress, mengingat sebuah proyek merupakan hal yang rumit dan kompleks, pasti akan menimbulkan tekanan terhadap orang yang bebankan tanggung jawab kepadanya. Manajer proyek harus mampu mengelola kondisi psikologis mereka agar dapat bertahan dalam tekanan.

5. Perspektif Bisnis Umum, seorang manajer proyek harus memahami dasar-dasar bisnis dari disiplin teknis yang berbeda-beda sebagai kerja antar fungsional.

6. Politikus Mahir, strategi dalam menghadapi banyak orang dan mendapatkan dukungan dari semua pihak merupakan kriteria pentik manajer proyek yang efektif.


7. Optimis, Kepercayaan diri terhadap proyek, mampu membuat seorang manajer proyek melakukan inovasi dan mengubah strategi proyek kea rah yang lebih baik tanpa meninggalkan perencanaan yang telah ditetapkan.

RDBMS

Diposting oleh kiki santoso

Sistem basis data mempunyai banyak model, salah satunya adalah basis data relasional. Basis Data relasional memilah-milah data dalam bentuk tabel dua dimensi. Tiap tabel terdiri dari lajur mendatar disebut dengan Row/Record dan lajur vertikal yang disebur Coloum/Field. Pada tiap pertemuan lajur-lajur data tersebut item-item data ditempatkan. Tabel merupakan bentuk alamiah untuk menyatakan fakta yang sering kita gunakan sehingga bentuk inilah yang sering kita gunakan.

Sekelompok tabel data berisi informasi yang berhubungan. Perhatikan bahwa suatu database dapat terdiri dari satu tabel saja.

Sekelompok record data, masing-masing informasi yang sejenis. Dalam contoh catalog perpustakaan, catalog itu sendiri merupakan tabel data.

Entri tunggal dalam tabel; entri tersebut terdiri dari sejumlah field data. Dalam catalog perpustakaan, record adalah salah satu baris entri tunggal.

Item (kolom) tertentu dari data dalam record. Dalam satu buku telepon, sekurang-kurangnya dapat dikenali empat field nama keluarga, nama depan, alamat, dan nomor telepon.

Tipe tabel tertentu yang berisi nilai-nilai field kunci atau field (yang ditetapkan oleh pemakai) dan pinter ke lokasi record yang sebenarnya. Nilai-nilai dan pointer ini disimpan dalam urutan tertentu (sekali lagi ditetapkan oleh pemakai) dan mungkin digunakan untuk menyajikan data dalam urutan database.

Perintah SQL yang dirancang untuk memanggil kelompok record tertentu dari satu tabel atau lebih untuk melakukan operasi pada tabel. Meskipun perintah SQL dapat dijalankan langsung dari program, query sebagai enjin perintah dan menyimpannya dalam database itu sendiri - ini berguna, jika perintah-perintah SQL sering kita gunakan, sebagaimana perintah yang memanggil record untuk laporan bulanan tertentu. Bila query disimpan dalam database, biasanya kompilasi. Kompilasi query memperbaiki kinerja program kita kerana mesin database tidak harus menerjemahkan (atau menguraikan) perintah SQL.

Filter sebenarnya bukan merupakan bagian dari database, namun ia digunakan bersama urutan indeks dan sort untuk menentukan data mana yang diproses atau ditampilkan. Filter adalah pembatas kondisi yang dikenakan pada data
View data terdiri atas jumlah record yang tampak (atau diproses) dan urutan penampilannya (atau pemrosesannya). View khususnya dikendalikan oleh filter dan indeks.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/elemen-dalam-basis-data-rdbms.html#sthash.2LmM5wes.dpuf

MODEL DATA TERINTEGRASI

Diposting oleh kiki santoso


Pada proses penyimpanan data tradisional, tiap area fungsional organisasi cenderung mengembangkan aplikasi secara masing-masing untuk mengakomodasi proses organisasi dalam wilayah fungsionalnya. Pendekatan tradisional ini dapat memicu terjadinya redudansi data, yaitu ketika divisi yang berbeda menyimpan informasi yang sama. Sebagai contoh, pada divisi pinjaman komersial sebuah bank, bagian marketing dan kredit mungkin akan mengkoleksi informasi tentang customer yang sama.

Teknologi database dapat menyelesaikan sebagian permasalahan pada pendekatan tradisional. Suatu definisi yang lebih tepat untuk database adalah sekumpulan data yang dikelola untuk melayani beberapa aplikasi secara efisien dengan sentralisasi data dan meminimalisasi redudansi data [5].

Namun, dengan pendekatan database management system, bukan berarti permasalahan pengolahan data selesai. Manish Srivatava (2003) mengemukakan bahwa aplikasi dalam organisasi kebanyakan dikembangkan dalam suatu batasan departemen organisasi [6]. Organisasi yang telah terlanjur memiliki banyak aplikasi seringkali terjebak dalam spaghetti application, di mana antar aplikasi memiliki kesamaan data dan fungsi layanan. Aplikasi-aplikasi yang telah lama dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk menangani aktifitas dan proses organisasi biasa disebut legacy system.

Untuk menangani legacy system yang mungkin memiliki kesamaan data dan fungsi layanan, kata kunci yang seringkali digunakan adalah integrasi. William Tse menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 3 model dalam integrasi aplikasi [8], yaitu:

Integrasi Presentasi, yaitu suatu user interface yang menyediakan akses pada suatu aplikasi. Adapun model integrasi presentasi ini dapat dilihat pada Gambar-1.Keuntungan dari model integrasi presentasi adalah resiko dan biaya rendah, teknologi yang tersedia relatif stabil, mudah untuk dilakukan, cepat untuk diimplementasikan, tidak perlu merubah data sumber. Sedangkan kelemahan ada pada performan, persepsi, dan tidak adanya interkoneksi antara aplikasi dan data.


Gambar 1
Integrasi Data, yaitu model integrasi data yang dilakukan langsung pada database atau struktur data dari aplikasi dengan mengabaikan presentasi dan business logic ketika membuat integrasi. Model integrasi data dapat dilihat pada Gambar-2.


Gambar 2
Keunggulan dari model integrasi data ada pada fleksibilitas yang lebih baik dari model presentasi dan memungkinkan data digunakan oleh aplikasi lain. Namun jika ada perubahan model data, maka integrasi tidak berfungsi lagi

Integrasi Fungsional, melakukan integrasi pada level business logic dengan memanfaatkan distributed processing middleware. Model integrasi fungsional dapat dilihat pada Gambar-3.


Gambar 3

Keunggulan dari integrasi fungsional ada pada kemampuan integrasi yang kuat di antara model integrasi yang lain. Selain itu, model integrasi fungsional menggunakan true code reuse infrastructure untuk beberapa aplikasi pada enterprise.

MODEL BASIS DATA HYBIRD

Diposting oleh kiki santoso


PENDAHULUAN
Data atau informasi geografi, yang diturunkan dari peta-peta tematik, pengukuran pada umumnya mengandung lebih dari satu atribut yang diasosiasikan dengan lokasi spasialnya. Sebagai contoh, properties pemukiman yang menjadi daya tarik adalah area, lahan, sifat kesuburan tanah, dsb. Atribut-atribut tambahan ini disebut sebagai entities non-spasial dari basi data spasial. Basis data spasial mendeskripsikan sekumpulan entity baik yang memiliki lokasi atau posisi yang tetap maupun yang tidak tetap (memiliki kecenderungan buntuk berubah, bergerak, atau berkembang). Tipe-tipe entity spasial ini memiliki properties topografi dasar yang meliputi lokasi, dimensi dan bentuk (shape). Hampir semua SIG memiliki campuran tipe-tipe entity spasial dan non-spasial. Tetapi, tipe-tipe entity nonspasial tidak memiliki propertiestopografi dasar lokasi.
Dengan demikian, sebelum analisis SIG dapat dilakukan, diperlukan data tambahan untuk kemudian digabungkan ke dalam basis data geografi.Walupun demikian, untuk mengelola data dan informasi atribut didalam SIG tidak semudah yang dibayangkan. Untuk melakukannya diperlukan pemahaman yang baik mengenai konsep-konsep sistem manajemen basi data.Penerapan Teknologi Informasi (TI) saat ini telah menyebar hampir di semua bidang. Sebagai institusi pengelola informasi merupakan salah satu bidang penerapan teknologi informasi yang berkembang dengan pesat.
Perkembangan dari penerapan teknologi informasi bisa kita lihat dari perkembangan yang selalu berkaitan dengan dengan teknologi informasi, diawali dari manual, terautomasi, sistem digital atau cyber system. Ukuran perkembangan banyak diukur dari penerapan teknologi informasi yang digunakan dan bukan dari skala ukuran lain seperti besar gedung yang digunakan, jumlah koleksi yang tersedia maupun jumlah penggunanya. Kebutuhan akan TI sangat berhubungan dengan peran dari sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang seiring dengan menulis, mencetak, mendidik dan kebutuhan manusia akan informasi membagi rata informasi dengan cara mengidentifikasi, mengumpulkan, mengelola dan menyediakanya untuk umum. Penerapan teknologi informasi dapat difungsikan dalam berbagai bentuk, antara lain:

1.   Penerapan teknologi informasi digunakan sebagai Sistem Informasi Manajemen.
      Bidang pekerjaan yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi adalah pengadaan, inventarisasi, katalogisasi, sirkulasi bahan pustaka, pengelolaan anggota, statistik dan lain sebagainya. Fungsi ini sering diistilahkan sebagai bentuk Automasi.

2. Penerapan teknologi informasi sebagai sarana untuk menyimpan, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi ilmu pengetahuan dalam format digital. Bentuk penerapan TI ini sering dikenal dengan system Digital.

Kedua fungsi penerapan teknologi informasi ini dapat terpisah maupun terintegrasi dalam suatu sistem informasi tergantung dari kemampuan software yang digunakan, sumber daya manusia dan infrastruktur peralatan teknologi informasi yang mendukung keduanya.

BASIS DATA

A. DEFINISI
Data adalah fakta atau hasil observasi yang masih belum diolah dan sisajikan dalam koneks dan ditampilkan yang bermanfaat bagi pengguna tertentu. Sedangkan informasi adalah data yang telah diolah dan dijasikan dalam koneks dan tampilan yang bermanfaat bagi pengguna tertentu, informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel, grafik atau audio.
Jadi definisi dari Basis Data adalah koleksi terpadu dari data-data yang saling berkaitan yang disimpan dalam media elektronik untuk memenuhi berbagai kebutuhan, sedangkan System Basis Data adalah suatu sistem yang terdiri dari kumpulan tabel-tabel yang saling berhubungan dan sekumpulan program yang memungkinkan bebarapa pemakai / program lain untuk mengakses dan memanipulasi tabel-tabel tersebut.

B.OPERASIONAL DASAR BASIS DATA
Basis data dianalogikan seperti lemari arsip yang memiliki aturan / cara penyusunan dan penempatan arsip-arsip didalamnya dengan tujuan jika kita ingin mencari dan mengambil kembali arsip/buku dari lemari arsip tersebut dapat dilakukan dengan mudan dan cepat.
Adapun operasi-operasi dasar yang dapat dilakukan dengan basis data adalah sebagai berikut :
1.   Create Database (Pembuatan basis data baru)
2.   Drop Database (Penghapusan basis data baru)
3.   Create Table (File atau pembuatan tabel)
4.   Drop Table (Penghapusan file atau tabel dari suatu basis data)
5.   Insert (Penambahan / pengisian data baru sebuah file / tabel)
6.   Search / Retrieve (Pengambilan data dari sebuah file / tabel)
7.   Delete (Penghapusan data dari sebuah file / tabel)
8.   Display, browse (Menampilkan basis data)
9.   Update, Edit (Mengubah dan meng-edit data yang terdapat di dalam tabel basis data)
10. Menghapus data dari tabel basis data (delete, zap, pack)
11. Create Index (Membuat indeks untuk setiap tabel basis data)

C. TUJUAN DASAR BASIS DATA
Adapun tujuan dari Dasar Basis Data adalah sebagai berikut :
1.   Kecepatan
2.   Efisiensi ruang penyimpanan (Space)
3.   Keakuratan (Accuracy)
4.   Ketersediaan (Availability)
5.   Kelengkapan (Completennes)
6.   Keamanan (Security)
7.   Kebersamaan pemakai (Sharability)
8.   Mengatahui bentuk dan model database dan konsep sederhananya
9.   Memahami konsep basis data relational dan karakteristiknya, relasi, notasi, aljabar relational, integritiy constraint dan normalisasi.
10. Mampu memanfaatkan salah satu bahasa queri yaitu SQL, baik kemampuan sebagai Data   Definition Language (DDL) atau Data Manipulations Language (DML)
11. Mampu mendesain dan mengoptimalkan basisi data relational untuk permasalahan praktis.

D. PENERAPAN BASIS DATA
Penerapan Basis Data digunakan sebagai Sistem Informasi Manajemen. Bidang pekerjaan yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi adalah pengadaan, inventarisasi, katalogisasi, sirkulasi bahan pustaka, pengelolaan anggota, statistik dan lain sebagainya. Fungsi ini sering diistilahkan sebagai bentuk Automasi. Penerapan teknologi informasi Basis Data sebagai sarana untuk menyimpan, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi ilmu pengetahuan dalam format digital. Bentuk penerapan TI ini sering dikenal dengan system Digital.

E. MODEL BASIS DATA
Model basis data menyatakan hubungan antar rekaman yang tersimpan dalam basis data. Beberapa literatur menggunakan istilah struktur data logis untuk menyatakan keadaan ini. Model dasar yang paling umum ada 3 macam, yaitu :

1. Model Hirarki
Model hirarki biasa disebut model pohon, karena menyerupai pohon yang dibalik. Model ini menggunakan pola hubungan orang tua & anak. Setiap simpul (biasa sinyatakan dengan lingkaran atau kotak) menyatakan sekumpulan medan. Simpul yang terhubung ke simpul pada level di bawahnya disebut orang tua.Setiap orang tua bisa memiliki satu hubungan (1 : 1) atau beberapa anak (1 : M), tetapi setiap anak hanya memiliki satu orang tua. Simpul-simpul yang dibawahi oleh simpul orang tua disebut anak. Simpul orang tua yang tidak memiliki orang tua disebut akar. Simpul yang tidak memiliki anak disebut daun. Adapun hubungan antara anak dan orang tua disebut cabang. Beriktu memperlihatkan contoh model hirarki, yang terdiri atas 4 level dan 13 simpul.Pada contoh diatas, A berkedudukan sebagai akar, dan berkedudukan sebagai orang tua dari simpul B, C, D, dan E. Keempat simpul yang disebutkan belakangan ini disebut sebagai anak simpaul A. C juga dapat berkedudukan sebagai orang tua , yaitu orang tua F dan G. Adapun simpul F, G, H, I, J, L, dan M disebut sebagai daun.Contoh produk DBMS yang menggunakan model hirarki adalah IMS (Information Management System) , yang dikembangkan oleh dua perusahaan IBM dan Rockwell International Corporation.

2. Model Basis Data Relasional Dan Sig
Perbedaan penekanan para perancang sistem SIG pada pendekatan basis data untuk penyimpanan koordinatkoordinat peta dijital telah memicu pengembangan dua pendekatan yang berbeda dalam mengimplementasikan basis data relasional di dalam SIG. Pengimplementasian basis data relasional ini didasarkan pada model data hybrid atau terintegrasi.

3. Model Data Hybrid
Langkah awal pada pendekatan ini adalah pemahaman adanya dugaan atau pendapat bahwa mekanisme penyimpanan data yang optimal untuk informasi lokasi (spasial) di satu sisi, tetapi di dsisi yang lain, tidak optimal untuk informasi atribut (tematik). Berdasarkan hal ini, data kartografi digital disimpan di dalam sekumpulan files sistem operasi direct access untuk meningkatkan kecepatan input-output, sementara data atributnya disimpan did alam DBMS relasioanl lomersial yang standar.

4. Model Data Terintegrasi
Pendekatan modael data terintegrasi juga dideskripsikan sebagai pendekatan sistem pengelolaan basis data (DBMS) spasial, dengan SIG yang bertindak sebagai query processor. Kebanyakan implementasinya pada saat ini adalah bentuk topologi vektor dengan tabel-tabel relasional yang menyimpan data-data koordinat peta (titik, nodes, segmen garis, dl.) bersama dengan tabel lain yang berisi informasi topologi. Data-data atribut disimpan di dalam tabel-tabel yang sama sebagai basis data map feature (tabel internal atau abel yang dibuat secara otomatis) atau disimpan di dalam tabel-tabel yang terpisah dan dapat diakses melalui operasi relasioanl “JOIN”.

SISTEM PENGELOLA BASIS DATA DATABASE MANAGEMEN SYSTEM (DBMS)
A. DEFINISI
1.   Entity
Yaitu objek yang dapat dibedakan dalam dunia nyata atau suatu kelas atau tipe entitas yang menyatakan suatu objek atau kejadian, pelanggan, pegawai, departemen, pengarang, buku, barang, mata kuliah merupakan contoh dari entity atau entitas. Pada model Relational, entitas akan menjadi tabel.

2.   Attribut
Yaitu suatu item data yang menajdi bagian dari suatu entity atau entitas, istilah lain atribut adalah property, nama pegawai atau NIP adalah contoh dari attribut yang terdapat pada entity pegawai.

3.   Data Value (Nilai Atau Isi Data)
Yaitu suatu fakta atau hasil observasi yang masih belum diolah dan sisajikan dalam koneksi dan ditampilkan yang bermanfaat bagi pengguna tertentu.

4. RecordRecord
adalah sebuah baris data yang ada dalam tabel atau banyak data yang ada dalam subuah tabel.

5. File / Table
Yaitu sebuah data yang telah diolah yang disusun dalam sebuah tabel yang mempunyai relasi antara tabel-tabel sehingga file dapat diakses oleh user.

6.   Database
Yaitu kumpulan informasi yang disimpan dalam suatu komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis database tersebut

7.   DBMS (Database Managemen Sysem)
Yaitu suatu sistem perangkat lunak yang memungkinan user (pengguna) untuk membuat, memlihara, mengontrol, dan mengakses database secara praktis dan efisien.

B.   BAHASA QUERY (Structured Query Language (SQL))

1.   Pengertian dan Tujuan penerapan bahasa querya.
Pengertian Bahasa Query yaitu sebuah perintah tertentu yang mempunyai kemampuan memanggil, mengubah, memanipulasi, mendefinisikan, memodifikasi dan menentukan kontrain sekuriti dalam sebuah aplikasi DBMS, dalam hal ini aplikasi DBMS yang digunakan adalah SQL Server 7.0b. Tujuan Penerapan- Memudahkan user dalam mengakses data / informasi- Keamanan data / informasi- Menghindari redudansi data / kerangkapan data- Efisiensi dalam sebuah informasi-Keluwesan data / informasi- Orientasi data- Terkontrolnya sebuah data / informasi

2.   Dasar-dasar Structured Query Language (SQL)
Jenis perintah SQL dan struktur dasar penulisan perintaha. DDL (Data Definitions Language)Kelompok perintah ini bisa digunakan untuk melakukan pendefinisian database dan pendefinisian tabel. Sehingga dengan menggunakan perintah-perintah ini, kita bisa memerintahkan untuk membuat database, membuat tabel, mengubah strukturnya, menghapus tabel, membuat index tabel dan lain-lain yang berhubungan dengan pendefinisian database dan tabel. Adapun dasar penulisan perintah dari DDL ini adalah Create, Indek, Viewb. DML (Data Manipulation Language) Yaitu suatu data yang telah dibuat dan telah didefinisikan untuk melakukan beberapa operasi seprti penyaringan data, proses query, DML ini dilakukan untuk melakukan manipulasi dan pengambilan data pada suatu basis data. Adapun penulisan dasar perintah dari DML adalah Insert, Select, Update, Delete, Edit, Rename, dan lain-lain.

C. APLIKASI DBMS (Databse Managemen System).

1.   Jenis-jenis aplikasi DBMS (Database Managemen Sysem) yaitu MySQL- SQL Server 7.0- Microsoft Access- DB2- Oracle

2.   Arsitektur DBMS (Database Managemen System).
Dalam hal ini arsitektur yang kita contohkan adalah arsitektur client/server dimana sebuah database relasional yang dirancang untuk mendukung aplikasi dengan arsitektur client/server, dimana database terdapat pada komputer pusat yang disebut server, dan informasi digunakan bersama-sama oleh oleh beberapa user yang menjalankan aplikasi di dalam komputer lokalnya yang disebut dengan client. Arsitektur semacam ini memberikan integritas data yang tinggi, karena semua user bekerja dengan informasi yang sama. Melalui aturan-aturan bisnis, kendali diterapkan kepada semua user mengenai informasi yang ditambahkan ke dalam database.Arsitektur client/server sangat mengurangi lalulintas network, karena hanya memberikan data yang diminta oleh user saja, sebagai contoh jika sebuah pencarian satu database yang mengandung 100.000 records hanya menghasilkan 3 record, 3 record ini saja yang akan dikirimkan melalui network kepada komputer client. Pada sistem yang tradisional, kesemua 100.000 record akan dikirimkan melalui network. Hal ini membantu tugas-tugas pemeliharaan, seperti misalnya mem-beckup dan merestorasi data menjadi lebih mudah dilakukan karena data terletak hanya pada satu tempat.

D. LANDASAN PEMILIHAN APLIKASI DBMS YANG DIGUNAKAN
Landasan pemilihan DBMS :

1.   Struktur dataJika data yang disimpan dalam database mengikuti struktur hirarki, maka suatu jenis hirarki dari DBMS harus dipikirkan.

2.   Personal yang telah terbiasa dengan suatu sistem
Jika staf programmer dalam suatu organisasi sudah terbiasa dengan suatu DBMS, maka hal ini dapat mengurangi biaya latihan dan waktu belajar.

3.   Tersedianya layanan penjual
Keberadaan fasilitas pelayanan penjual sangat dibutuhkan untuk membantu memecahkan beberapa masalah sistem.

SQL SERVER SEBAGAI APLIKASI DBMS

A. ARSITEKTUR SQL SERVERSQL
Server adalah sebuah database relasional yang direancang untuk mendukung aplikasi dengan arsitektur client/server, dimana database terdapat pada komputer pusat yang disebut server, dan informasi digunakan bersama-sama oleh beberapa user yang menjalankan aplikasi di dalam komputer lokalnya yang disebtu dengan client. Arsitektur semacam ini memberikan integritas data yang tinggi, karena semua user bekerja dengan informasi yang sama.

B. KOMPONEN-KOMPONEN SQL SERVER
Adapun komponen-komponen SQL Server adalah sebagai berikut :
1.   Database
2.   Tabel
3.   Database Diagram
4.   Indeks
5.   View
6.   Storage Procedure
7.   Trigger8. Full-Text Indexes

C. KEUNGGULAN DAN KEKURANGAN SQL SERVER
1.   Keunggulan SQL Server
a.   Data Oriented
b.   Luwes
c.   Terkontrolnya kerangkapan data
2.   Kekurangan SQL Server
a.   Storage digunakan besar
b.   Dibutuhkan tenaga specialis yang handal
c.   Softwarenya mahal- Kerusakan pada system database dapat mempengaruhi departemen lain yang terkait

D. FASILITAS UNGGULAN SQL SERVER
Adapun fasilitas unggulan yang dimiliki oleh SQL server adalah berupa tabel, view dan elemen-elemen lain yang dapat terlihat langsung oleh user atau pengguna.

E.  CONTOH-CONTOH PENULISAN PERINTAH DML QUERY

1.   Select (Pemilihan)·
Select * from Nama_Table Untuk melihat semua· Select
Nama_Attribut1,Nama_Attribut2 from Nama_TableUntuk dan nama buku· Select Nama_Attribut1,Nama_Attribut2 from Nama_Table Untuk melihat nama pengarang dan tahun terbit· Select right (Nama_Attribut,3) as Kanan from Nama_TableUntuk mengambil 3 karakter dari sebelah kanan.

2.   Insert (Penyisipan)·
Insert tbuku values ("isi_dari_kode","data_kolom1"," data_kolom2"," data_kolom1,………)· Insert into nama-tabel (Kode,Nama_Data)values ("Nama_Kode","Nama_Data_yg_akan_disisip")

3.   Update (Perubahan)·
Update {nama tabel} set nama kolom="isi kolom" where nama kolom ="isi kolom"

4.   Delete (Penghapusan)·
Delete from [nama tabel] where [ kondisi]

KESIMPULAN

SQL Server 7.0 merupakan aplikasi DBMS yang sangat berguna bagi user yang memerlukan informasi dari suatu perusahaan atau departemen tertentu yang terkait dengan aplikasi ini. SQL Server 7.0 juga sangat bermanfaat dan sangat efisien karena program ini dapat digunakan bersama-sama oleh pengguna yang memakai aplikasi ini. Oleh sebab itu aplikasi ini sangat cocok bila dipakai dalam suatu informasi seperti data pustaka, rumah sakit, kampus dan lainlain. Unsur dan syarat automasi ada begitu banyak. Biasanya, pengguna berharap terlalu banyak dari sistem ini dan oleh karenannya merasa kecewa bilamana sistem tersebut tidak bekerja seperti yang diharapkan. Untuk memastikan adanya keberhasilan dalam automasi ini dibutuhkan kerjasama yang optimal dan berkelanjutan diantara pengguna sehingga tercipta kepuasan diantara pengguna, suatu penilain mendalam mengenai kebutuhan-kebutuhan pengguna harus dilakukan sebelum rencana detail untuk automasi dilakukan. Perlu tersedianya staf yang terlatih. Seluruh anggota staf harus mengerti tentang sistem automasi ini.

Tips ngecat pake pilox

Diposting oleh kiki santoso


gw cuma mau ngeshare aja ni tips buat cat motor yang bgus tapi harga enteng heheheh, dari beberapa rekomendasi yang gw alamin ya kalau orang bilang sih bahasa kerennya survey hahahah :D belaga bener dah udah kayak orang DPR :P, gw udah survey k beberapa tempat cat motor yang berbau modifikasi body hehehe teruama cat tapi harganya beh nauzubilah mahalnya :( tapi gw selama melakukan percobaan gw, terutama motor gw yang jadi korbanya alhamdulilah hasilnya nggak bikin gw gondok !! malah sebaliknya bikin gw puas heheheh harga enteng hasil maksimal tu yang gw cari :D

cat yg gw pake cat pilox Rj london tapi kalau ada yang make Cat Aerox jg gpp toh hasilnya sama aja dan harga juga nggak jauh beda dari Rj london, gw ada beberapa tips nih caranya :


1.       Merk cat semprot  kaleng  banyak dipasaran, missal: Boom, Diton, Suzuka, Pilox, dll. Tapi lebih sip pilih merk RJ, karena semburannya lebih rata dan jarang ngadat.

2.       Sebelum ngecat yakinkan dikocok rata. Caranya kocok dengan memutar sisi bawah dulu, lantas kocok secara vertikal, lakukan selama 60 detik sampai pengaduk kaleng terasa bebas.

3.       Saat mengeringkan bekas cat, hindari langsung kena panas matahari atau diruang terbuka, kalau langsung kena panas matahari emang cepat kering tapi  bisa merubah warna cat dan ditempat terbuka bikin debu cepat menempel. Bagusnya ditempat tertutup dengan suhu agak panas atau tambahkan lampu agar hasilnya bagus.

4.       Sebelum kaleng cat disimpan, kaleng dibalik dan semprotkan sedikit sekitar 2 detik untuk membuang sisa cat pada saluran semprot. Supaya saat ngecat lagi ngak mudah ngadat.

dan ini hasil korban gw hehhehe :D tapi gw bru ngecat bagian spatboard depan, sayap kiri dan tameng depan  selebihnya belom gw cat 

cara yang bikin awet cat :) sebelum ngcat kita mesti begini nih :

1.  Usir dulu bekas stiker,debu,kotoran,lem, pake kain yang dibasahi bensin atau minyak tanah.

2. Gosok permukaan komponen yang bakal dicat dengan amplas halus (ukuran 1000) dalam kondisi basah, lebih siap airnya bersabun biar permukaan ngak terlalu dalam tergores amplas, gak perlu ditekan asal rata dan menyentuh semua sudut. Tujuannyauntuk matiin cat lama sekaligus bikin kasar permukaan agar cat bias nempel.
3. Jemur dan keringkan pake lap kering atau desemprot kompresor.
4.  Yakin kering betul, barulah dicat semprot kaleng acrylic epoxy. Lebih bagus warna putih buat dasaran, agar cat atasnya lebih muncul. Tujuan pake epoxy agar cat lebih kuat nempel dan awet. Semprot pada jarak 30cm atau kurang sedikit. Sekali saja nyemprotnya secara horizontal, gak perlu tebal yang penting rata.
5. Tunggu sekitar 20 menit atau pastikan kering betul, lalu amplas lagi dengan amplas halus buat menghilangkan pori-pori atau bagian yang kurang rata dan kerutan.
6. Barulah semprot dengan cat yang kamu sukai, ingat semprot dengan jarak 25-30 cm sekali saja. Setelah kering ulangi 2-3 lapis hingga rata, ingat selama ngecat kocok kaleng cat secara berkala agar campuran cat tetap rata.
7. Buat mengkilapnya pake KIT atau Sanpoly yang bentuknya gel atau clear yang bermerk agar hasilnya bagus, awet dan gak kerutan.

UU informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Diposting oleh kiki santoso


Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
                Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
                Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
                Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
                Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
                Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
                Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
                Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
                Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
                Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
                Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
                Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
                Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
                Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
                Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
                Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
                Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
                Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
                Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU no. 36 tentang telekomunikasi

Diposting oleh kiki santoso


UU tentang Telekomunikasi pada umumnya mempunyai sifat yang berubah terus menerus, hampir  tidak bertepi dan dapat mengubah tatanan wajah dunia,bisa juga dapat mengubah cara berpikir  manusia pada umumnya, berpengaruh pada  perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Fungsi dan Wewenang
Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
·         Standar kinerja operasi;
·         Standar kualitas layanan;
·         Biaya interkoneksi;
·         Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·         Kinerja operasi;
·         Persaingan usaha;
·         Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·         Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
·         Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
·         Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003

Fungsi Pengaturan
Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan
Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian
Memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Memantau penerapan standar kualitas layanan.

UU no.19 tentang hak cipta

Diposting oleh kiki santoso


                Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

 Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam 
(X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [2]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Berikut daftar Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:

·         KCI : Karya Cipta Indonesia
·         ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·         ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·         APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·         ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·         PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
·         IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·         MPA : Motion Picture Assosiation
·         BSA : Bussiness Software Assosiation
·         YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia